Sidang Lanjutan Terdakwa Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUN-VIDEO.COM, MALANG – Pelajar SMA asal Gondanglegi, Kabupaten Malang berinisial ZA kembali datang ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020).
Bersama dengan kuasa hukumnya, Bhakti Riza, ZA datang untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi sekitar pukul 08.00 WIB.
Sidang tersebut membahas kasus pelajar Malang membunuh begal demi lindungi pacar beberapa waktu lalu.
ZA juga diantar oleh anggota keluarganya sekitar pukul 09.25 WIB dan masuk ke ruang sidang Tirta.
Pelajar berusia 17 tahun itu datang dengan mengenakan baju seragam putih abu abu dan memakai jaket loreng warna abu abu hitam.
Pria itu juga memakai masker lengkap dengan topi berwarna hitam dan langsung duduk di kursi terdakwa
Tak berselang lama, seorang perempuan yang memakai seragam SMA dan memakai masker warna merah berjaket putih kemudian ikut masuk ke dalam ruang sidang.
Saat ini persidangan masih berlangsung secara tertutup. Serta belum ada sama sekali pernyataan baik dari pihak pengacara maupun pihak kejaksaan.
Dalam sidang sebelumnya, eksepsi yang diajukan Kuasa hukum ZA Bhakti Riza, sempat ditolak oleh Majelis Hakim.
“Kami berencana membawa ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi. Sudah kami komunikasikan dengan saksi ahli itu,” beber Bhakti ketika dikonfirmasi.
Pada sidang perdana, ZA didakwa pasal berlapis. Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
from psivid https://ift.tt/2sKstSY
via gqrds
Comments
Post a Comment